Tulisan3
Judul :VCD Bajakan Marak beredar di Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Fenomena
perilaku konsumen di Indonesia sangatlah unik, kita terbiasa membeli
produk – produk VCD bajakan. Hal – hal semacam ini seolah –
olah menjadi perbuatan yang umum karena sering dilakukan oleh kita.
Tanpa kita sadari selaku pemakai atau konsumen hal tersebut merupakan
suatu bentuk pelanggaran atau kejahatan ekonomi yang bertentangan dengan
etika dalam berbisnis.
Masalah
pelanggaran etika yang sering terjadi, seperti : memperoleh modal,
pembagian benefit, penetapan mutu, penentuan harga, pembajakan suatu
barang / tenaga professional, mendapatkan sebuah ide dalam berbisnis,
menekan upah buruh dibawah UMR, pada saat pelaksanaan proses produksi,
memasarkan sebuah produk, pembayaran pajak usaha, dan sebaginya. Hal ini
dapat salah satu faktor utamanya yaitu faktor mendapatkan benefit /
keuntungan merupakan hal yang mendorong perbuatan tidak etis dalam
berbisnis.
Masalah
pembajakan ini seolah telah mendarah daging yang sejak lama telah
terjadi. Pemerintah bahkan turun tangan menyatakan perang terhadap kasus
pembajakan ini. Untuk memberantas kejahatan pembajakan ini, dibutuhkan
kesadaran serta peran serta masyarakat, dan tindakan nyata pemerintah di
lapangan sebagai Aparatur Negara. Jika hal ini tidak diselesaikan maka
semuanya hanyalah slogan semata yang tidak ada artinya.
Negara
berkewajiban memberikan perlindungan dan penegakkan ditengah – tengah
masyarakat untuk memberikan cerminan kepada warga masyarakat, selain itu
Negara juga dituntut untuk mampu membuat regulasi yang jelas tanpa
tebang pilih dalam menengakkan hukum agar masyarakat memiliki etika
dalam berbisnis dan sadar dalam menjalakan norma- norma hukum yang
berlaku.
BAB II
PEMBAHASAN
Kita
sudah tidak asing lagi dengan VCD musik, film dan software yang
beredar dalam kehidupan kita sehari – hari. Peredaran VCD bajakan
bisa di peroleh dengan mudah & murah di setiap wilayah di Indonesia.
Bahkan VCD bajakan beredar secara terang – terangan di mal, toko,
hingga emperan pinggir jalan. Atau kita bisa meminjam VCD bajakan
tersebut dirental atau tempat persewaan. Harga yang ditawarkan sangat
terjangkau dengan koleksi yang lengkap.
Perkembangan
peredaran VCD bajakan mengalir deras, para produsen VCD bajakan
tidak lagi memperdulikan tentang aturan – aturan hukum dan hak cipta
yang dapat merugikan pihak pembuat lagu, film dan software yang
orisinil. Merebaknya praktik ilegal VCD bajakan, tidak terlepas dari
adanya suplai dan permintaan yang besar dari masyarakat Indonesia
sendiri. Hal ini dapat terjadi karena terdapat celah atau tingkat
keamanan yang longgar, bahkan pihak berwenang diduga berkerja sama
dengan pihak terkait (pihak pembajakan). Para konsumen pun umumnya
berasal dari kalangan menengah ke bawah. Dengan tingkat pendapatan yang
minim VCD bajakan merupakan pilihan yang tepat. Harga eceran DVD
saat ini sekitar Rp 7.000 dan VCD Rp 5.000 per keping. Keuntungan
pedagang berlipat karena membeli ke grosir dengan harga Rp 2.000 untuk
DVD dan Rp 1.500 untuk VCD. Artinya dari setiap keping DVD mendaptkan
keuntungan Rp 5.000 dan dari VCD sebesar Rp 3.500.
Masifnya
peredaranVCD bajakan menunjukkan produsen sudah mempunyai jaringan
yang kuat. Diwilayah Tangerang terdapat enam pabrik yang dikuasai dua
kelompok. Tiga pabrik berada dalam satu kompleks pergudangan di Jalan
Raya Perancis, Benda, Tangerang. Tiga lagi tersebar di Dadap, Ciledug,
dan Ciputat. Setiap pabrik dapat memproduksi 60 ribu hingga 100 ribu
keping per hari. Omzet per kelompok bisa mencapai Rp 60 miliar per
bulan.
Pembajakan VCD di negara kita masuk dalam daftar dunia, sama seperti Negeria
dan Rusia. Walaupun Ditjen HaKi ( Dirjen Hak atas Kekayaan Intelektual )
telah membentuk satu unit penyidikan yang dipimpin seorang direktur,
namun tetap saja kasus pembajakan ini tidak terselesaikan. Kasus
pembajakan ini merupakan kasus yang sangat serius, tindakan harus
dilakukan secara berkesinambungan dan konsisten dengan melibatkan pihak
berwenang seperti : Pemerintah, Pihak Keamanan, termasuk Masyarakat
sendiri.
Bahkan
masalah pembajakan lagu dan film bisa diunduh langsung di internet
dengan mudah dan cepat. Lagu – lagu jenis apapun diunduh melalui situs
4Share. Khusus lagu – lagu Indonesia, bisa dicopy melalui situs
Stafaband dan Misshacker. Adapun yang mengunduh lewat youtube. Sedangkan
format film dikonversi ke format MP4 atau DVD, Sedangkan musik tanpa
video dikonversi ke MP3. Hal ini dapat dengan mudah kita lakukan karena
kemajuan teknologi yang semakin mengahantarkan kita pada kebutuhan yang
modern, cepat, serba praktis dan tentunya semakin mudah kita gunakan.
Dari kegiatan pembajakan VCD ini, banyak kerugian yang terjadi diantaranya :
1. Tidak adanya kontribusi pendapatan kepada negara.
1. Tidak adanya kontribusi pendapatan kepada negara.
Kasus
pembajakan menyebabkan tidak adanya kontribusi terhadap negara, karena
kasus pembajakan dilakukan secara ilegal atau tidak sah tanpa ijin dari
pihak yang berwenang sehingga hal tersebut merugikan negara.
2. Produsen asli suatu produk, dirugikan akibat adanya kompetisi bisnis yang tidak sehat.
Produsen
atau pembuat hak cipta merasa dirugikan karyanya dicopy tanpa
sepengetahuan pihak pencipta, bahkan karya mereka dijual dengan harga
yang murah tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya.
3. Seniman, Programmer dsb dilanggar hak cipta & hak kekayaan intelektualnya.
Seniman, Programmer dsb hak cipta dan kekayaan intelektualnya dilanggar dengan adanya kasus pembajakan ini.
4. Bahkan berakibat menurunnya kepercayaan masyarakat internasional terhadap Indonesia.
Dengan
adanya kasus pembajakan ini, negara – negara lain yang karyanya dibajak
oleh negara kita yaitu Negara Indonesia, merasa marah atas tindakan
pembajakan ini. Mereka merasa sangat dirugikan, sehingga kepercayaan
negara lain terhadap Indonesia mulai menurun. Hal ini dapat terjadi
karena pihak pemerintah dianggap tidak bertanggung jawab dan tidak
bersikap tegas dalam perang melawan pembajakan.
Faktor penyebab terjadinya kasus pembajakan :
1. Ekonomi.
2. Penegakan hukum yang tidak konsisten, karena penertiban hanya dilakukan pada saat tertentu saja. Tidak secara berkala dan berkesinambungan dilakukan.
3. Harga VCD asli terlampau mahal sehingga melemahkan daya beli masyarakat.
6. Di sisi lain aparat penegak hukum di negara kita juga tidak memiliki kemampuan untuk menangkap para produsen & distributor kelas kakap.
1. Ekonomi.
2. Penegakan hukum yang tidak konsisten, karena penertiban hanya dilakukan pada saat tertentu saja. Tidak secara berkala dan berkesinambungan dilakukan.
3. Harga VCD asli terlampau mahal sehingga melemahkan daya beli masyarakat.
4. Pemerintah
tak lagi mampu mengurangi bahkan memberantasnya, walaupun banyak
regulasi yang telah dibuat. Hal ini sangat mungkin terjadi karena
regulasi yang dibuat terkadang bertolak belakang atau tidak bersinergi
antara pemerintah di pusat, di daerah tingkat 1 maupun tingkat.
5. Salah
sasaran, selama ini justru para peritel kecil yang selama ini menjadi
target sasaran mereka dalam pemberantasan pembajakan, bukan para peritel
besar otak atau dalang kasus pembajakan VCD.6. Di sisi lain aparat penegak hukum di negara kita juga tidak memiliki kemampuan untuk menangkap para produsen & distributor kelas kakap.
Alasan seseorang melakukan bisnis bajakan :
1. Menguntungkan, dengan modal relative kecil dapat memperoleh untung yang besar.
1. Menguntungkan, dengan modal relative kecil dapat memperoleh untung yang besar.
Dengan
Harga eceran DVD saat ini sekitar Rp 7.000 dan VCD Rp 5.000 per keping.
Keuntungan pedagang berlipat karena membeli ke grosir dengan harga Rp
2.000 untuk DVD dan Rp 1.500 untuk VCD. Artinya dari setiap keping DVD
mendaptkan keuntungan Rp 5.000 dan dari VCD sebesar Rp 3.500.
2. Permintaan DVD/VCD bajakan yang besar dari masyarakat sendiri.
Masyarakat
selaku konsumen sudah tidak peduli lagi terhadap tindakanya tersebut
yang dapat merugikan orang lain, permintaan terhadap DVD/VCD bajakan
tetap saja ada bahkan kian hari kian bertambah. Hal ini terjadi karena
harga yang ditawarkan DVD/VCD bajakan jauh lebih murah dibandingkan
DVD/VCD yang orisinil.
3. Lebih praktis dan lebih cepat dalam mendapatkan film atau musik yang baru, karena tersedia dimana saja. Untuk
menyaksikan film atau lagu yang baru kita tidak perlu bersusah payah
dan menunggu kapan film atau lagu tersebut ada dengan adanya DVD/VCD
bajakan lagu atau film yang baru keluar dapat kita saksikan dengan mudah
dan praktis karena DVD/VCD bajakan tesedia di mana saja, seperti : di
mal, toko, hingga emperan pinggir jalan
Peraturan HaKi
Undang – undang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Ø Pasal 72 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Ø Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1989 tentang Penerjemah dan/atau Perbanyakan Ciptaan Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian, dan Pengembanagn Penelitian, yang pada dasarnya mengatur operasionalisasi ketentuan mengenai lisensi wajib di bidang hak cipta.
Ø Pasal 72 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Ø Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1989 tentang Penerjemah dan/atau Perbanyakan Ciptaan Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian, dan Pengembanagn Penelitian, yang pada dasarnya mengatur operasionalisasi ketentuan mengenai lisensi wajib di bidang hak cipta.
Sanksi Hukum
Maksimal 7 Tahun penjara dan denda Rp 15 juta – Rp 100 juta
Negara Pembajak Perangkat Lunak Terbesar Dunia
1. Georgia 11. Indonesia
2. Zimbabwe 12. Ukraina
3. Bangladesh 13. Sri Langka
4. Moldova 14. Irak
5. Yaman 15. Pakistan
6. Armenia 16. Vietnam
7. Venezuela 17. Aljazair
8. Belarus 18. Paraguay
9. Libia 19. Nigeria
10. Azerbaijan 20. Kamerun
1. Georgia 11. Indonesia
2. Zimbabwe 12. Ukraina
3. Bangladesh 13. Sri Langka
4. Moldova 14. Irak
5. Yaman 15. Pakistan
6. Armenia 16. Vietnam
7. Venezuela 17. Aljazair
8. Belarus 18. Paraguay
9. Libia 19. Nigeria
10. Azerbaijan 20. Kamerun
BAB III
KESIMPULAN, SARAN & DAFTAR PUSTAKA
3.1 KESIMPULAN
Kasus
pembajakan ini, sudah menjadi salah satu masalah yang sangat serius.
Banyak pihak yang merasa dirugikan dari permasalahan ini, Untuk itu,
sudah waktunya pembajakan VCD harus diberantas, karena negara kita
termasuk kedalam kategori yang akut. Seharusnya selaku masyarakat atau
konsumen menyadari hal ini, kita tidak lagi membeli produk – produk VCD bajakan musik, film dan software, karena hal tersebut melanggar
Undang – undang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan tidak
menggulangi perbuatan tersebut agar mengahargai etika dalam berbisnis.
Membeli produk yang orisinil akan meningkatkan produktivitas pencipta
dan menghargai hasil karya pencipta.
3.2 SARAN
1.
Peran serta negara (aparat), pengusaha bahkan masyarakat sebagai
konsumen sangat dibutuhkan. Kunci utama yang perlu ditekankan adalah
menumbuhkan kesadaran masyarakat agar selalu menggunakan produk asli
dan bukan bajakan.
2.
Aparat harus tegas menindak seluruh pihak yang terkait dengan
pembajakan dari elite kecil sampai besar, yaitu dari pedagang sampai
para produsen DVD/VCD bajakan.
3.
Membuat regulasi yang tepat, karena regulasi tingkat pusat dan di
daerah sering bertolak belakang, agar terjadi kesinambungan atau sesuai
regulasi yang dibuat harus secara bersama – sama membuat regulasi
tersebut agar bisa digunakan dengan optimal.
3.3 DAFTAR PUSTAKA
http://journal.uii.ac.id/index.php/JSB/article/view/1014/945
http://rkarinanovianaputri.blogspot.com/2009/10/minggu-18-oktober-2009-makalah-etika.html