Perlindungan Konsumen
di Indonesia
Seiring meningkatnya
era globalisasi ekonomi pada saat sekarang ini, konsumen sebagai pengguna
barang atau jasa sering menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan
sebesar-besarnya. Tidak jarang pelaku usaha melakukan promosi, penjualan atau
penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen. Rendahnya tingkat
kesadaran dan pendidikan hukum menambah lemahnya posisi konsumen. Untuk itu
pemerintah mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999
tentang perlindungan konsumen. Pemberlakuan undang-undang ini diharapkan dapat
menjadi landasan bagi konsumen dan lembaga perlindungan konsumen untuk
memberdayakan dan melindungi kepentingan konsumen, serta membuat pelaku usaha
lebih bertanggung jawab.
Perlindungan konsumen itu sendiri adalah
segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan
kepada konsumen. Konsumen dilindungi dari setiap tindakan produsen barang
atau jasa, importer, distributor penjual dan setiap pihak yang berada dalam
jalur perdagangan barang atau jasa ini, yang pada umumnya disebut dengan nama
pelaku usaha.
Ada dua jenis
perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :
1. Perlindungan Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen
pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan
suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan
serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya
memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa
dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
2. Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen
sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh
konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak
perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa,
meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau
jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut
adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak
peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.
Tujuan perlindungan
konsumen diantaranya adalah :
·
Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
·
Mengangkat harkat dan
martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian
barang dan jasa.
·
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen.
·
Menciptakan sistem
perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan
informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
·
Menumbuhkan kesadaran
pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap
yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
·
Meningkatkan kualitas
barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Asas-asas dalam
perlindungan konsumen yaitu :
·
Asas Manfaat.
Untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya
bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
·
Asas Keadilan.
Agar partisipasi seluruh masyarakat dapat
diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku
usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
·
Asas Keseimbangan.
Untuk memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materil atau pun
spiritual.
·
Asas Keamanan dan
Keselamatan Konsumen.
Untuk memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan jasa yang digunakan.
·
Asas Kepastian Hukum.
Agar baik pelaku usaha maupun konsumen
mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sebelum terbentuknya undang-undang tentang
Perlindungan Konsumen ini, telah ada beberapa undang-undang yang materinya
lebih khusus dalam melindungi kepentingan konsumen dalam satu hal, seperti
undang-undang yang mengatur mengenai hak-hak atas kekayaan intelektual yaitu
tentang Paten, Merek dan Hak Cipta. Perlindungan konsumen dalam hal pelaku
usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual tidak diatur dalam undang-undang
tentang Perlindungan Konsumen, karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang
yang khusus antara lain undang-undang tentang Paten dan Merek.
Undang-undang Perlindungan Konsumen merupakan
aturan yang umum, oleh karenanya apabila telah ada aturan yang khusus mengenai
suatu hal misalnya undang-undang yang khusus mengatur tentang perbankan yang
mencakup aturan tentang perlindungan konsumen bidang perbankan maka
undang-undang perbankanlah yang digunakan.