Senin, 11 November 2013

Tugas Pengantar Bisnis Minggu ke-3

Nama Kelompok :
  •     Christine Florencia
  •      Rosita Nurhayati
  •      Taresa Pricillia (28213796)
Kelas : 1EB21


1. Jelaskan bentuk perusahaan dan beri 5 contoh : – CV, PT, yayasan, koperasi, asuransi, leasing, peseroan terbatas negara!
Jawab:
  • CV atau Commanditaire Vennotschaap adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan besama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
  • PT merupakan bentuk yang paling dipilih pada saat ini terutama untuk bisnis-bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke dalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi pemilik perusahaan tersebut. Atas kepemilikan saham itu maka mereka para pemegang saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Dividen dari perusahaan tersebut.
  • Yayasan merupakan bentuk organisasi swasta yang pada umumnya didirikan untuk tujuan-tujuan sosial kemasyarakat yang tidak berorientasi pada keuntungan.
  • Koperasi merupakan bentuk kerja sama dari para anggota dengan tujuan agar dapat memenuhi kebutuhan mereka bersama secara lebih ekonomis. Dengan bekerja sama itu maka mereka memperoleh keuntungan ekonomis yang lebih tinggi daripada apabila mereka melakukannya secara sendiri-sendiri.
  • Asuransi merupakan bentuk perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima pembayaran premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
  • Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang–barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
  • Peseroan terbatas negara adalah semua perusahaan yang berbentuk PT dan diatur menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam mana seluruh atau sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh negara dan dipisahkan dari kekayaan negara.

2. Sebut & jelaskan tentang lembaga keuangan di Indonesia!
Jawab:
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu:
1. Lembaga Keuangan Bank
Bank adalah sebuah tempat di mana uang disimpan dan dipinjamkan.
Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagaiinstitusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikanpinjaman.
2.Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif. LKKB berfungsi sebagai pengumpul dana dan penyalur dana dari dan ke masyarakat, maksudnya adalah untuk menunjang pengembangan pasar uang dan modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan. Sejak tahun 1972, Pemerintah memberikan izin bagi pendirian LKKB. Sebagaimana diketahui LKKB terdiri dari jenis pembiayaan pembangunan, jenis investasi dan jenis lainnya. Contoh dari lembaga keuangan bukan bank adalah asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, leasing, anjak piutang, dll.

3. Apa yg di maksud merger , kartel , joint ventura!
Jawab:
Merger adalah proses difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Kartel adalah kerjasama yang terjadi antar beberapa perusahaan yang sejenis di bawah perjanjian tetapi masing-masing perusahaan masih berdiri sendiri-sendiri dan masing-masing anggota kartel mempunyai kedudukan yang sama dan waktu perjanjian hanya bersifat terbatas.
Joint Ventura adalah bentuk kerjasama antar beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar